Logo

Bawaslu Kota Bengkulu Larang Calon Walikota Bawa-bawa Nama Pejabat Saat Debat

Bawaslu Kota Bengkulu Larang Calon Walikota Bawa-bawa Nama Pejabat Saat Debat

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, meminta seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk tidak menyebutkan nama-nama pejabat daerah dan pusat dalam debat publik kedepannya.

Berdasarkan evaluasi, debat pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bengkulu pada Sabtu 26 Oktober 2024 lalu, ke lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu, masih banyak pasangan calon menyebutkan nama-nama pejabat yang saat ini tengah statusnya masih berjabat.

Hal tersebut seperti,  anggota KPU RI, ketua umum partai politik, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bengkulu dan lainnya.

“Kita mengingatkan untuk proses debat kedua akan kita sampaikan ketika rapat bersama dengan komisi pemilihan umum (KPU) agar pasangan calon tidak menyebutkan nama-nama pejabat,”ujar Ahmad Maskuri.

Ahmad, menerangkan bahwa tujuan untuk seluruh paslon agar tidak sebut nama-nama pejabat ini agar mencegah terjadinya persepsi masyarakat terhadap dukungan kepada paslon tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai dukungan terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada),” terangnya.

Sehingg, lanjut Ahmad, Bawaslu berharap debat kandidat selanjutnya dapat berjalan dengan lebih objektif, transparan, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait visi dan misi masing-masing pasangan calon.

Kendati demikiab, sangat penting agar masyarakat tidak salah paham mengenai hubungan antara calon dan pejabat tertentu. Serta, untuk menjaga kesetaraan dan keadilan dalam pemilihan, sebaiknya pasangan calon menghindari menyebutkan nama-nama pejabat.

“Penyebutan nama-nama pejabat daerah dan pusat sebaiknya dihindari jangan sampai menimbulkan persepsi di masyarakat terkait dengan dukungan. Jadi sebaiknya hal-hal demikian dihindari,” tutup Ahmad Maskuri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu