Logo

Bawaslu Sebut APK Paslon Gubernur Maupun Walikota Banyak yang Melanggar

APK Melanggar

APK Melanggar

BENGKULU – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri sebut telah berkoordinasi terkait Dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

“Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.

Kemudian, Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK yang berada di kawasan yang dilarang berdasarkan aturan peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu pertanggal 17 September 2024.

“Jika akan melakukan klarifikasi guna memastikan (pemasangan APK) apakah karena keterbatasan tempat sehingga ditempatkan di titik tersebut atau lainnya. Yang jelas tetap surat akan dikirim jika melanggar aturan,” terang Ahmad.

Disamping itu, pada saat ditemui BengkuluNews, Alhadad Kordif HPPH Panwascam Gading Cempaka menyampaikan bahwa sebagian paslon masih meletakan APK tersebut pada tempat-tempat yang dilarang.

“Himbauan itu telah diberikan kepada seluruh pasangan calon maupun dari Gubernur dan Walikota,” sampainya.

Alhadad juga menerangkan bahwa himbauan tersebut berupa tentang aturan yang telah dilampirkan di dalam surat terkait tempat-tempat pemasangan APK yang tidak diperbolehkan.

“Untuk para paslon segara menanggapi surat itu, dengan membersihkan APK sendiri atau menstabilkan APK itu sendiri ditentukan di tempat-tempat yang telah di perbolehkan,” terangan.

Selanjutnya, pada saat surat himbauan yang sudah diberikan, Alhadad mengatakan akan ada penanganan terikait himbauan tersebut.

“Setelah surat himbauan itu sudah diberikan, mungkin dalam satu kali atau dua kali tidak terlaksana, maka itu dijadikan dugaan pelanggaran,” jelas Alhadad.

Alhadad juga menjelaskan pihaknya sudah sering melakukan monitoring terhadap pemasangan APK yang diduga menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukannya. Sehingga, masih menunggu itikad baik dari paslon tersebut untuk melakukan pemidahan APK.

“Dari kemarin monitoring, mungkin di hari senin mulai lagi, kalau misalnya tidak ada juga , mungkin kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, apakah nanti dikasih himbauan terakhir atau langsung ditindaklanjuti,” Pungkas Alhadad.