Logo

Beli Pupuk Subsidi Tidak Lagi Pakai Kartu Tani, Ini Gantinya

PLH DINAS TPHP PROVINSI BENGKULU

FOTO/BN

PLH DINAS TPHP PROVINSI BENGKULU FOTO/BN

BENGKULU – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mengeluarkan kebijakan baru di tahun 2024 untuk pembelian pupuk bersubsidi.

Pelaksana Harian (PLH) Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Destriana mengatakan bagi para petani yang ingin membeli pupuk subsidi tidak lagi menggunakan Kartu Tani. Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi alternatif baru dari Pemerintah.

“Banyak kendala dari Kartu Tani dan akhirnya tahun 2024 ada kebijakan dari  pemerintah. Bagi mereka yang menggunakan Kartu Tani itu tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena banyak kendala dan beralih ke KTP,” kata Destriana pada bengkulunews.co.id, Jumat (19/01/2024)

Destriana menyampaikan, penggunaan KTP untuk pembelian pupuk subsidi dapat digunakan dengan banyak cara, seperti penggunaan aplikasi iPubers. akan tetapi ia juga menerangkan iPubers juga memiliki mekanisme yang panjang.

“Panjang prosedur kita jadi bukan ini aja jadi panjang, bagaimana mereka dari pendataan sampai ke memproleh pupuk ini, jadi setelah petani terdaftar dianggota kelompok, kelompok tersebut terdaftar juga di SIMLUH Sistem Manajemen Informasi Pertanian kemudian kelompok tersebut juga harus menyusun RDKK,” ujar Destriana

Ia menyatakan, dalam kebijakan baru ini tidak ada pembeda dengan kebijakan sebelumnya yang mengunakan Kartu Tani alur untuk mendapatkan pupuk subsidi sama panjangnya.

“Sama aja sarat mereka, proses awal mereka mendapatkan dari pertama sampai mereka bisa nembus itu sama aja prosesnya tapi cara penebusan mereka itu ada dua, satu bisa menggunakan kartu tani, bisa menggunakan KTP, tapi mekanisme prosedur awalnya sama, tapi tahun ini cukup menggunakan KTP,” terangnya.