Logo

Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS untuk Modal Judol Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS untuk Modal Judol Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pelimpahan itu setelah dinyatakan berkas lengkap. Hal itu diungkapkan Kasubnit Tipikor Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Hendra Syahputra.

Hendra mengatakan,pelimpahan berkas atau p21 tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menyatakan lengkap. Sehingga, kata dia dilakukan pelimpahan dan penahanan kembali oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

“Kerugian negara yang timbul sebagian sudah dikembalikan lebih kurang 130 Juta rupiah. Pelimpahan kemaren sore, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor,” katanya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IM selaku mantan Kepala Sekolah dan YN selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu digunakan untuk judi online dan ada juga membeli aset berupa mobil, dan dijual kembali untuk judi online hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai 1,2 Miliar Rupiah.

Sebelumnya, sambung Hendra kedua tersangka itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.