Logo

BNNP Bengkulu Sebut Dua Kandidat Kepala Daerah Terdeteksi Gunakan Obat Penenang

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki

BENGKULU – Sebanyak dua orang Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Bengkulu yang maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terindikasi mengonsumsi obat-obatan jenis benzodiazepin. Obat jenis tersebut diketahui memiliki efek sedatif atau menenangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki. Dia enggan untuk merinci kandidat yang dimaksud. Indikasi itu diketahui setelah melakukan pengecekan urin.

“Ada dua Cakada. Ada yang calon bupati ada juga calon wakil bupati di dua daerah. Indikasinya dari benzodiazepin. Mereka ada rujukannya. Dan membelinya dari resep dokter,” ungkap Brigjen Pol Marjuki, Rabu (4/09/24).

Meski demikian, Kepala BNNP Bengkulu menyebut kedua Cakada tersebut tidak melanggar. Sebabnya obat itu tidak melanggar secara hukum serta boleh dikonsumsi asal ada resep dari dokter

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakaian obat itu karena pengaruh dari stres akibat banyaknya tekanan-tekanan pekerjaan, sehingga kata dia perlu obat syaraf.

“Seluruhnya sudah, seluruh Cakada sudah semua dan dinyatakan lulus semua,” ujarnya.

Untuk diketahui Benzodiazepine adalah golongan obat penenang atau sedatif yang dapat digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan, insomnia, atau serangan panik. Obat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai pelemas otot untuk menangani kaku otot atau kejang.

Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus dengan pengawasan dokter karena berisiko menyebabkan penyalahgunaan obat akibat ketergantungan.