Logo

Dianiaya Kakak Kandung dan Kakak Ipar, IRT di Bengkulu Lapor Polisi

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Susanti Sartika Hutasoit terpaksa melaporkan kakak kandung dan kakak iparnya sendiri ke Polsek Muara Bangkahulu.

Hal itu dilakukan warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut, lantaran dia mengaku telah dianiaya oleh kakak kandung dan kakak iparnya itu.

Dijelaskan Susanti, penganiayaan itu bermula saat dia melihat kakak kandungnya itu dipukul oleh suaminya tersebut. Karena merasa tidak terima melihat hal itu, dia langsung menegur suami kakak kandungnya agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik.

Namun, bukannya menyadari kesalahan, suami kakak kandung korban itu malah mendorong korban hingga tersungkur.

“Saya bilang gak usah main pukul, kan bisa ngomong baik-baik. Lalu datang suami ini didorongnya Saya jatuh. Lalu saya mau dipukul pakai tali gas,” jelas korban.

Tidak sampai disitu. Ketika korban pulang ke rumahnya, kakak kandung dan kakak iparnya itu kembali mendatangi rumah korban.

Di rumah korban itu, giliran kakak kandungnya yang melakukan penganiayaan. Kepala korban dihempaskan ke dinding dan dipukul secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki kanan dan kiri, serta tangan kanan dan kiri.

“Pas sampai rumah langsung ngomong kotor gitu. Terus langsung narik rambut, nampar dan menjedotkan kepala aku ke dinding,” lanjutnya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu untuk diminta ditindaklanjuti.

“Sudah saya buat laporan ke Polisi,” demikian Korban.