Logo

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum PNS di Puskesmas Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Ilustrasi. Totabuan.co

Ilustrasi. Totabuan.co

BENGKULU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bengkulu berinisial AI (52)_ diringkus Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur berusia 7 tahun.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya bahwa ia dicabuli oleh anak terlapor. Mendengar kabar tersebut, orang tua korban langsung menemui pelaku.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut dari orang tua korban, kemudian langsung berniat ingin memeriksa langsung kondisi korban. Sebab pelaku juga merupakan tenaga medis di Puskesmas Pembantu. Awalnya, orang tua korban menolak tawaran tersebut, namun setelah dijelaskan, orang tua korban menyetujuinya.

Berselang beberapa menit saat pelaku memeriksa korban, terdengar teriakan korban sembari menangis, diduga pelaku memegang alat vital korban. Namun pelaku menyakinkan kepada orangtua korban bahwa alat reproduksi korban tidak apa-apa.

Karena tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu Ipda. Nava Nur Arrafah Dianti membenarkan kejadian tersebut. Nava menyebut pelaku diamankan di kawasan Panorama Kota Bengkulu.

“”Iya benar kita telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AI,” ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, Selasa (27/8/2024).

Akibat kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman di atas 5 tahun.