Logo

Diduga Jadi Kurir Sabu, Seorang Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Diduga Jadi Kurir Sabu, Seorang Perangkat Desa Dibekuk Polisi

BENGKULU – Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Muaro Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial RR (32) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Bengkulu.

Kepada polisi ia mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak lima paket untuk digunakan sendiri bukan untuk dijual.

“Untuk tersangka sementara itu kita duga sebagai perantara ya. Atau dia terlibat dalam jaringan pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi Hermanto Purban, Senin (22/8).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket yang sudah dibungkus dengan lakban seberat 1,20 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal selama lima tahun.