Logo

DIGIPay, Ketika Pemerintah Belanja Online

Digipay. DJPB

Digipay. DJPB

Oleh : Imelda Pratiwi Sibarani, S.E.

Pesatnya perkembangan kemajuan teknologi, mendorong masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan kecanggihan teknologi yang diciptakan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.

Misalnya dalam hal belanja, para pelaku ekonomi mulai dari rumah tangga, perusahaan bahkan pemerintah tanpa terkecuali sudah memanfaatkan teknologi ini dengan berbelanja online tanpa perlu repot-repot datang ke toko atau pusat-pusat perbelanjaan.

Sejak munculnya wabah COVID-19 di akhir tahun 2019, kegiatan belanja online meningkat semakin pesat. Pembatasan mobilitas masyarakat dan adanya larangan berkerumun membuat masyarakat lebih memilih membeli segala keperluannya melalui marketplace.

Marketplace merupakan platform dimana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan sebuah transaksi melalui media elektronik.  Di Indonesia, marketplace yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat.

Hanya dengan mengakses marketpace tersebut, si pembeli dapat melihat barang yang ditawarkan oleh penjual dan langsung melakukan transaksi pembayaran secara non tunai lewat sistem transfer maupun secara tunai.

Melihat perkembangan tren marketplace, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menciptakan sebuah inovasi dengan menghadirkan sebuah platform belanja online berbasis marketplace bagi instansi pemerintah yang dinamakan DIGIPay.

Diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, sistem DIGIPay dirancang untuk berbelanja menggunakan Uang Persediaan (UP).

UP ini semacam petty cash yang dikelola oleh satker yang nilai pembelanjaannya tidak lebih dari 50 juta rupiah dan pembayarannya hanya bisa dilakukan secara non tunai dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS) bank pemerintah.

Dalam sistem DIGIPay, ada tiga pihak yang terlibat yaitu Satuan kerja (satker) pengelola APBN sebagai pembeli, vendor atau UMKM sebagai penjual, dan bank pemerintah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri sebagai pihak yang menyediakan katalog elektronik dan metode pembayaran.

Dengan diciptakannya DIGIPay, DJPb memberikan peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai vendor untuk mengembangkan usahanya. Sifat penyediaan barang pada Digipay yang sederhana dan tidak melebihi 50 juta rupiah di setiap transaksinya tentu memudahkan UMKM untuk bergabung menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Adanya peraturan yang mengatur tentang belanja pemerintahan dimana pembayaran atas beban APBN tidak dapat dilakukan sebelum barang jasa diterima, membuat DIGIPay menjadi berbeda dengan marketplace yang sudah berkembang sebelumnya.

Proses bisnis DIGIPay melibatkan banyak pihak karena pembeli di DIGIPay bukanlah individu pribadi melainkan sebuah satker pemerintah. Ketika sebuah satker pemerintah akan melakukan transaksi belanja online yaitu pengadaan barang jasa menggunakan uang persediaan di DIGIPay, maka akan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran.

PPK setelah menerima permintaan pengadaan barang atau jasa dari setiap bagian di satker, kemudian memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan barang jasa.

Pejabat Pengadaan akan mencari barang atau jasa yang ditawarkan oleh vendor atau UMKM pada DIGIPay serta melakukan negosiasi sampai kepada cara pembayaran.

Selanjutnya vendor akan mengirimkan barang atau jasa sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Barulah bendahara pengeluaran akan membayarkan kepada vendor sesuai tagihan yang diberikan oleh PPK setelah memastikan barang diterima dengan baik dan benar, melalui mekanisme pembayaran non tunai yaitu KKP atau CMS, mana yang telah dipilih sesuai kesepakatan yang dibuat.

Hadirnya DIGIPay memberikan banyak keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Bagi vendor sebagai penjual, adanya kepastian pembayaran dimana dana akan langsung masuk ke rekening vendor tanpa melalui rekening penampungan marketplace.

Penulis adalah Pranata Keuangan APBN Mahir Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu

Selain itu vendor tidak dikenakan biaya saat pendaftaran pada platform DIGIPay, bebas biaya pemasaran, proses negosisasi harga melalui sistem dan memiliki pangsa pasar yang luas karena produk-produk yang ditampilkan dapat dilihat oleh seluruh satker pemerintah.

Bagi satker pemerintah sebagai pembeli, DIGIPay juga memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa sampai kepada pelaporan.

Proses belanja lebih menghemat waktu dan biaya karena hanya dilakukan di depan Laptop atau komputer. Sistem DIGIPay yang terintegrasi dengan sistem penerimaan pajak (MPN G3), memudahkan bendahara pengeluaran dalam proses penghitungan dan penyetoran pajak.

Disamping itu, proses pembayaran non tunai juga mengurangi resiko salah hitung dan efisiensi waktu karena tidak perlu antri di bank untuk proses pengambilan uang tunai maupun transfer ke rekening vendor.

Berkembangnya sistem belanja pemerintah melalui platform DIGIPay akan mendukung Gerakan Nasinal Non Tunai (GNNT) yang telah digalakkan Bank Indonesia sejak tahun 2018.

Selanjutnya keterlibatan banyak pihak dalam memanfaatkan DIGIPay akan mendorong terwujudnya program pemerintah dalam memberdayakan UMKM dan produk dalam negeri. Dengan demikian, DIGIPay diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan pengelolaan keuangan negara.