Logo

Direktur BIPP Menanti Gebrakan Kapolda Bengkulu Berantas Korupsi di Tanah Kelahiran

H Sasriponi Bahrin Ranggolawe (kiri) berada di atas mobil komando saat aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu

H Sasriponi Bahrin Ranggolawe (kiri) berada di atas mobil komando saat aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu – Direktur Badan Independen Pemantau Pembangunan (BIPP) Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Wilayah Al-Washliyah Bengkulu H Sasriponi Bahrin Ranggolawe menunggu gebrakan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman membersihan dan memberantas korupsi di daerah itu.

Dia mengatakan, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman yang merupakan putra daerah Bengkulu sudah sepantasnya berani dan bertindak tegas membersihkan tanah kelahiranya dari praktik korupsi.

Hal itu diutarakanya, pasca hebohnya pemberitaan di media lokal Bengkulu atas laporan dugaan gratifikasi mencapai 2 miliar rupiah ke Jampidsus Kejagung RI oleh Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin pada proyek pembangunan Alun-alun Berendo Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu. Dimana dalam surat laporan tersebut sejumlah Rp.1,25 miliar diminta oleh Konsultan Pengawas, Endri Agustomi yang katanya untuk Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan.

“Saya prihatin dengan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu tidak ada habisnya. Tentunya, sudah menjadi harapan besar masyarakat tidak ada lagi korupsi di Provinsi yang kita cintai ini,” kata Ranggolawe, panggilan akrab H Sasriponi, Minggu (15/12/19).

“Setahu saya, Provinsi Bengkulu berada diurutan ke 5 provinsi yang korup dari provinsi yang ada se-Indonesia. Pertanyaanya apakah kita tidak malu?” pungkasnya.

Terlebih, lanjut Ranggolawe, sudah banyak pejabat Bengkulu yang mendekam dalam penjara akibat korupsi. Tak hanya pejabat, bahkan beberapa Kepala Daerah juga masuk penjara karena korupsi.

“Diantaranya Gubernur Agusrin, Gubernur Junaidi Hamsyah, Gubernur Ridwan Mukti, Bupati Mukomuko Ihwan Yunus, dan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Bahkan ada juga hakim dan jaksa yang di OTT KPK,” imbuhnya.

Baca juga : Jampidsus Bakal Proses Dugaan Gratifikasi Proyek Alun-alun Masjid At-Taqwa

Kendati begitu, lanjut Ranggolawe, praktik korupsi di Bumi Rafflesia ini masih saja terjadi. Atas dasar itulah dirinya prihatin melihat fenomena korupsi di daerah itu. Dia menyebut, seakan para pejabat tidak takut dengan hukuman penjara.

“Apa sebenarnya yang terjadi sehingga masih saja ada oknum-oknum yang berani melakukan korupsi?” pungkas Ranggolawe dengan nada tinggi yang kesal melihat praktik korupsi di tanah kelahirnya itu.

Tuntaskan Kasus Upah Pungut Pajak Pemprov dan DPRD Seluma
Masih kata Ranggolawe, dia juga berharap Kapolda Bengkulu segera menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang sudah masuk ranah hukum, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

Seperti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2017-2018, oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Dugaan korupsi tersebut, kata dia, waktu itu dilaporkan oleh LSM Lentera Kedaulatan Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kasus ini informasinya sudah dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Bengkulu. Tapi hingga sekarang hening (tidak ada kepastian hukum). Setidaknya, jika memang tidak terbukti, maka Kapolda hentikan kasus tersebut dan diinformasikan ke publik. Agar masyarakat tidak berprasangka, dan nama Gubernur Rohidin juga bagus,” tambahnya.

Baca Juga : Korupsi di DPRD Seluma, Konsorsium LSM Pertanyakan Pejabat Lain Belum Tersentuh Hukum

Tak sampai disitu, Ranggolawe juga menyinggung kasus biaya perbaikan suku cadang kendaran dinas dan belanja BBM di Sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017 yang sudah ada tersangkanya.

Kasus yang ditangani Polda Bengkulu ini, kata dia, belum menyentuh pejabat yang lebih bertanggung jawab menikmati uang ‘haram’ tersebut.

“Kasus yang satu ini unik, yang ditetapkan tersangka hanya PPTK dan Bendaharanya saja. Sedangkan yang menikmati (bertanggung jawab) belum ditetapkan tersangka. Maka, dimana letak keadilan dan kepastian hukum itu,” tegas Ranggolawe.

Hasil audit BPK, sambungnya, terang menjelaskan ada kerugian negara yang harus dikembalikan sejak tahun 2017. Terdapat anggaran biaya perbaikan suku cadang kendaran dinas senilai Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma yang diduga fiktif karena tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Belum lagi, lanjut Ranggolawe, kasus-kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan beberapa LSM di Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang hingga kini belum ada kepastian hukum. Padahal, pernyataan Aspidsus Kejati, di beberapa pemberitaan media selalu mengatakan segera akan menetapkan tersangka. Tapi, faktanya hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

“Seperti Kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Lebong yang katanya berindikasi berjamaah. Dan dugaan kasus korupsi temuan hasil audit BPK sebesar Rp 9 miliar Pemkab Bengkulu Tengah yang sudah banyak saksi diperiksa,” pungkasnya.

Begitupun kasus di Kabupaten Bengkulu Utara, Ranggolawe menyinggung peruntukkan uang yang dipinjam Pemkab Bengkulu Utara senilai Rp.600 juta kepada kontraktor pelaksana proyek bendungan Sengkuang.

“Itu pinjam atau ‘fee’? Lantas jika benar dipinjam, pertanyaanya untuk apa Pemkab meminjam uang ratusan juta. Emang Pemkab tidak ada uang,” kata Ranggolawe sambil menggelengkan kepalanya.

Ranggolawe menegaskan, jika memang pihak Kejaksaan tidak mampu mengungkap kasus-kasus tersebut, maka tidak ada salahnya jika dugaan korupsi tersebut diambil alih oleh Polda Bengkulu.

“Besok kami akan mengumpulkan semua data kasus-kasus korupsi yang mandek. Setelah data-data terkumpul, maka langsung kami serahkan ke Kapolda Bengkulu, ini demi kebaikan provinsi ini. Bengkulu harus bersih dari para ‘maling’ uang rakyat,” tutup Ranggolawe.

Penulis : Imam Yusup