Logo

Divisi KPU Provinsi Bengkulu Ungkap Perbedaan PILKADA Tahun 2024 dan PILKADA Tahun Sebelumnya

Wawancara Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi

Wawancara Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi

By: Mahasiswa/i FISIP UNIB

BENGKULU – Divisi penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi ungkap perbedaan PILKADA tahun 2024 dengan PILKADA pada tahun sebelumnya. Bengkulu, rabu (09/10/2024).

Divisi penyelenggara, Sarjan Efendi, menjelaskan bahwa perbedaan yang paling menonjol terletak pada proses penyelenggaraan. Karena pada tahun sebelumnya sedang terjadi pandemi COVID-19, sedangkan pada tahun ini sudah kembali normal.

“Kalau masalah perbandingan yang berkenaan dengan teknologi belum bisa dilihat hasil perbandingannya, karena proses pemilihan kepala daerah se Provinsi Bengkulu masih berjalan dan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” katanya.

“Tapi pada intinya pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 dan tahun saat ini yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, semua berkenaan dengan regulasi undang-undangnya sama, hanya perbedaan di tahun 2020 sedang terjadi pandemi COVID-19,” jelas Sarjan.

Divisi penyelenggara, Sarjan Efendi, juga menjelaskan terdapat adanya isu baru pada pilkada yaitu, terdapat perbedaan pada 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25% jumlah suara sah pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2024 syarat pencalonan dari putusan Mahkama Konstitusi (MK) untuk bengkulu hanya 10% suara sah saja.

“Syarat pencalonan kalau mengacu pada jumlah kursi anggota DPRD Provinsi dan mengacu ke suara di pilkada 2020 itu 25% suara sah, sedangkan pada pemilihan 2024 ini karena adanya putusan dari Mahkama Konstitusi (MK) jadi syarat pencalonan itu menjadi 10% jumlah suara sah,” ungkapnya.

Selain mengungkap perbedaan pilkada tahun 2024 dan pilkada pada tahun sebelumnya. Sarjan Efendi, selaku divisi penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu juga mengatakan tidak ada  perbedaan yang signifikan mengenai peran partai politik dalam pilkada tahun 2024 dan pilkada tahun 2020.

“Sesungguhnya peran partai politik itu yang mengusulkan pasangan calon dari pilkada ke pilkada, dari pemilu ke pemilu. Kalau satu partai politik tidak bisa mengusulkan calon, maka mereka akan bergabung untuk mengusulkan satu pasangan calon saja,” ungkap Divisi penyelenggara, Sarjan Efendi.