Logo

DPC Partai PKB Kota Bengkulu Laporkan Eks Sekjen PKB ke Polresta Bengkulu

DPC Partai PKB Kota Bengkulu Laporkan Eks Sekjen PKB ke Polresta Bengkulu

BENGKULU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu melaporkan Lukman Edy ke polisi, Rabu (07/08/24) pagi. Mantan Sekjen PKB itu dilaporkan ke Polresta Bengkulu.

Lukman dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang dikenal Cak Imin.

“Kedatangan kami ke Polresta Bengkulu ini untuk melaporkan dari DPC PKB Kota Bengkulu, melaporkan atas nama Muhammad Lukman Edy. Beliau adalah mantan Sekjen DPP Partai PKB. Dia melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah,” kata Bendahara Umum DPC Partai PKB, Vinna Ledy Anggraheni.

Vinna menambahkan, dalam laporan ke pihak kepolisian, mereka telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPC Partai PKB Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan. Hal ini, kata Vinna merupakan bentuk solidaritas Partai PKB.

“Tadi langsung kita bertemu Kasat Reskrim Polresta Bengkulu untuk laporan. Ini adalah salah satu bentuk dari Solidaritas kami terhadap DPP PKB,” sambung Vinna.

Sementara itu, Vinna mengecam perilaku Lukman Edy yang ingin memecah belah soliditas partai. Padahal kata Vinna, Lukman Edy bukan lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu dan tidak punya hak dan kapasitas untuk berbicara kepada publik terkait urusan PKB.

Lukman Edy dinilai telah memfitnah Partai berlambang bola dunia itu dengan menyebut bahwa Partai PKB tidak ada transparansi. Selain itu, Lukman juga melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum Cak Imin, yang dinilai seenaknya dalam membuat keputusan dan memecat anggota.

“Itu kami rasakan tidak pernah terjadi. Beliau juga Lukman Edy ini tidak berada di dalam internal Partai PKB. Sehingga apa yang disampaikan dia itu tidak ada dasar,” demikian Vinna.