Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Perda Perubahan Hukum PD Bimex

Paripurna Virtual DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna Virtual DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, pada pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna ke empat tahun 2021 yang digelar secara virtual, Rabu (21/7)

Ketiga Perda tersebut yakni Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD.Bimex Menjadi PT.Bimex (Perseroda), serta Raperda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui juru bicaranya Edward Samsi menyampaikan fraksi PDI-P mendukung seluruh kebijakan nasional maupun daerah yang berorientasi pada peningkatan layanan kepada masyarakat.

Selain itu fraksi PDIP mendukung penuh hadirnya peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda ini dianggap memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar ketentuan protokol kesehatan.

“Namun dalam pelaksanaannya kami meminta saudara gubernur beserta jajarannya untuk dapat melakukan sosialisasi dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat dan melakukan penegakan peraturan daerah secara humanis dengan mengedepankan pendekatan pendidikan protokol kesehatan kepada masyarakat” Ujar Edward

Sementara itu mengenai Perubahan status perusahaan daerah Bimex Menjadi PT Bimex (Perseroda) Fraksi Partai Golkar melalui Juru bicaranya Sumardi berharap dapat memaksimalkan kinerja PT Bimex sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah dan menyerap tenaga kerja di provinsi Bengkulu jika berkembang jika berkembang.

PT. Bimex juga diharapkan mampu mengelola sumber daya milik daerah secara efektif dan efisien, mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan cukup banyak dan harus menciptakan core bisnis yang mampu bersaing dengan perusahaan daerah lain.

“Namun tidak semata mata menjadi perusahaan yang money oriented. Tapi publik servis harus juga diperhatikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” Tegas Sumardi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pembahasan, masukan yang produktif hingga menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ketiga raperda tersebut .

“Dengan disahkannya ketiga raperda ini akan menambah produk hukum daerah, sehingga roda pemerintahan dijajaran pemerintah provinsi Bengkulu akan berjalan lebih baik dan produktif” Tutupnya. (Adv)