Logo

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu gelar Paripurna dalam Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu, oleh Gubernur Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (05/08/2024).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan bahwa penandatangan KUA dan PPAS ini sesuai dengan tahapan, dan mendapatkan persetujuan lebih awal, agar dapat diteliti serta terencana sehingga anggaran di tahun 2025 sudah kembali normal.

“Yang tadinya terlalu besar kasnya hampir 200 miliyar, ini bisa di alokasikan. Saya kira bisa akan lebih baik, untuk kegiatan-kegiatan yang lebih besar di tahun 2025,” ujarnya.

Kemudian, Edwar Samsi Komisi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa dalam penyampaian ketua DPRD Provinsi Bengkulu, pendapatan Provinsi Bengkulu sebesar dua triliun empat ratus miliyar.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun 2024, itu belum mencapai tiga miliar belanja yang tahun kemarin, serta itu belum dimasukkan ke dana DAK atau dana bagi hasil,” ucapnya.

Sehingga dalam hal tersebut, Edwar menjelaskan bahwa akan diatur belanja itu sebesar dua puluh empat ratu miliyar, serta akan menunggu rilis dari Direktoral Jendral keuangan atau dari Kementerian keuangan atas hasil angka pasti untuk segera disusunkan.

“Untuk sementara yang jelasnya, prioritas kita pertama yaitu sesuai dengan RKPD, dalam kegiatan yang rutin, kita beruntung tidak lagi membiayai kegiatan Pilkada. Jadi artinya bisa kegiatan-kegiatan kita formulasikan untuk infrastruktur,” lanjutny.

Disamping itu, Suimi Fales Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menambahkan bahwa dalam penandatanagan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 adalah sebagai landasan dasar penetapan APBD tahun 2025 nanti.

“Udah sepakat tadi, tanda tangan pak Gub dengan pimpinan DPRD disaksikan oleh ketua komisi, ketua fraksi dan menandatangani kesepakatan itu,” tambahnya.