Logo

Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapuas Ditetapkan Tersangka, Dua Lainnya Buron

Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapuas Ditetapkan Tersangka, Dua Lainnya Buron

BENGKULU – Polisi menetapkan dua orang tersangka dari sembilan pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada bulan Agustus lalu.

Pengeroyokan itu terjadi di jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kedua tersangka berinisial DS dan FD itu terbukti menganiaya remaja menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka cukup parah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata. Kapolresta mengatakan, yang terlibat dalam pengeroyokan itu sebelumnya berjumlah sembilan orang.

Dua orang berhasil diamankan petugas kepolisian dan dua pelaku masih buron sementara lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

“Dua Remaja yang tadi memang tersangkut tindak pidana pengeroyokan. Dan ada yang kita amankan dia tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun dia tergabung dalam kelompok anak-anak remaja itu,” kata Kapolresta Bengkulu, Selasa (01/10/24).

Dijelaskan Kombes Pol Deddy Nata, penganiayaan berat itu terjadi karena faktor dendam para pelaku terhadap korban.

Sebelumnya, korban bersama rekannya terlibat keributan dengan rekan pelaku sehingga para pelaku dendam dan mencari korban hingga melakukan penganiayaan.

Mirisnya, salah seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih berstatus pelajar sekolah aktif, yang menguasai senjata tajam untuk melukai korbannya.

“Ini motif awalnya karena ada dendam. Sehingga terjadilah keributan yang mengakibatkan salah satu orang mengalami luka parah,” ujar Kombes Pol Deddy Nata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.