Logo

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Bengkulu Utara Diringkus

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba

BENGKULU – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara.

Kedua pelaku berinisial WP (23) seorang petani warga Pasar Atas Desa Gunung Selan, dan DS (30) seorang mahasiswa warga Dusun II Pasar Atas Desa Gunung Selan. Kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rizqi Dwi Cahaya mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap ialah WP. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil mengungkapkan kasus yang terjadi di Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur dengan inisial WP. Kami mengamankan satu paket kecil narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, berbentuk kristal jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba.

Sementara itu, sambung Iptu Rizqi, DS ditangkap di sebuah bedengan di Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur, Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku DS, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Dalam kurun satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkapkan dengan kriteria pengedar berinisial DS. Pelaku ditangkap di bedengan. Ada 48 paket kecil narkotika jenis sabu yang diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.