Logo

Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Aksi Demo

Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Aksi Demo

BENGKULU – Ratusan petani dari Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menggelar aksi penolakan atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).

Supriadi perwakilan Forum Petani menjelaskan, penolakan masyarakat terhadap PT BRS telah mendapatkan respon dari kementerian ATR/BPN melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nomor: HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT BRS dan tidak menerbitkan HGU baru.

‘’Namun pada 26 Desember 2022 Terbit pembaruan HGU atas Nama PT BRS dengan Nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor: 1/HGU/BPN-07.00/XII/2022 Tentang Pembaruan Hak Guna Usaha PT Bimas Raya Sawitindo atas tanah di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,’’ kata Supriadi, Senin (29/07/2024).

Diketahui, Aksi penolakan dari Forum Petani Air Palik terdiri dari 11 Desa yaitu Desa Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, Selubuk, Talang Kering, Pukur, pasar tebat di Kecamatan Air Napal, Desa sawang lebar, lubuk semantung, ketapi, Kecamatan Tanjung Agung Palik, dan Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi, yang sejak awal sudah menolak keberadaan PT BRS Di wilayah mereka.

Masyarakat tani sudah beberapa kali melayani surat, serta mendatangi Kementerian ATR/BPN, namun perpanjangan atau pembaruan HGU justru dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Provinsi Bengkulu.

Sehingga atas dasar hal tersebut, masyarakat tani akhirnya melakukan aksi dan kembali mendatangi PT BRS tersebut untuk menekan perusahaan agar angkat kaki di tempat mereka, karena merasa terbitnya HGU tersebut dicurigai menabrak mekanisme perizinan yang telah ditetapkan.

Supriadi menambahkan dalam penerbitan HGU oleh BPN Kanwil Bengkulu, telah menyebabkan situasi di lapangan semakin memanas, sehingga terjadi konflik terbuka berupa pemortalan jalan, kisruh sosial antara masyarakat dengan perusahaan serta tindakan saling benci antara pendukung dan penolak pembaruan HGU tersebut.

Disisi lain, Amir selaku Camat Air Napal Bengkulu Utara menyampaikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai camat, tidak pernah tahu hadirnya PT BRS tersebut, serta tidak terlibat dalam pembaruan izin PT tersebut.

” Serta kami juga tidak pernah ditembuskan surat-surat apapun yang berkaitan dengan PT BRS di Bengkulu Utara,” tegasnya.

Selain itu, Ridwan Hadi Kades Pukur Kecamatan AIr Napal Bengkulu Utara, dengan hal yang sama menyatakan tidak pernah ada sosialisasi izin PT BRS, Plasma dan pihaknya juga mengetahui adanya penolakan masyarakat terhadap aktifitas PT BRS di Bengkulu Utara.

‘’Selama saya menjabat menjadi Kades di Desa Pukur kecamatan Air Napal, tidak bernah terlibat dan dilibatkan dalam pembaruan izin PT BRS, maupun pembahasan penerima plasma dari PT BRS di Bengkulu Utara,” demikian Ridwan.