Logo

Geruduk Gedung Dewan, Ini Tuntutan HMI Cabang Bengkulu

BENGKULU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu, menuntut dan menolak kriminalisasi Aktivis, TAPERA, Undang-undang TNI/POLRI, dan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Selasa (25/06/2024) siang.

Puluhan mahasiswa HMI Cabang Bengkulu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, menuntut hak-hak masyarakat serta menolak keras kriminalisasi terhadap Aktivis.

Dalam aksi tersebut massa melakukan dorong-mendorong pagar anggota Polisi serta bersikeras untuk menggeruduk masuk ke kantor DPRD Provinsi Bengkulu, dikarenakan aksi tersebut nampak hanya beberapa Dewan yang turun dan mendatangi massa aksi didepan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, sayangnya pertemuan itu tidak menemukan titik hasil terhadap massa aksi , sehingga Dewan kembali ke dalam Kantornya.

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu , Anjar mengatakan tidak ada sambutan baik dari Dewan Perwakilan rakyat, maka HMI Cabang Bengkulu bersikap tegas dan akan melakukan aksi lanjutan yang begitu besar.

“Kami menanggapi bahwasannya tidak ada sambutan dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka sikap yang akan kami lakukan adalah menggerakkan massa untuk menggulingkan dan menggelarkan aksi selanjutnya,” Ujar Anjar.

Berikut tuntutan HMI Cabang Bengkulu :

1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis

3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan

4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis

5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut

7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran. (Handi)