Logo

Herwin Suberhani Soroti Persolan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur Herwin Suberhani

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur Herwin Suberhani

BENGKULU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur Herwin Suberhani menyoroti persoalan tapal batas (Tabat) yang saat ini tengah menjadi gejolak di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dan Seluma.

Dirinya berharap dua kepala daerah di dua kabupaten itu harus menjaga keharmonisan hubungan antar kabupaten. Apalagi Bengkulu Selatan merupakan kabupaten induk dari Seluma dan Kaur.

“Ini perlu menjadi acuan, Bengkulu Selatan adalah kabupaten induk dari Seluma dan Kaur. Artinya pertimbangan ini juga harus menjadi sebuah kebijakan dalam hal menindaklanjuti apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Seluma,” kata Herwin, Sabtu (25/9/21).

Dirinya mengungkapkan, masalah tapal batas yang mana sudah menjadi keputusan harus ditaati, karena nanti jangan sampai terjadi gesekan-gesekan yang berakibat menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat dan akhirnya menimbulkan perpecahan.

“Saya yakin, menyikapi persoalan tabat tersebut, apabila kedua kepala daerah dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, insyaallah mendapatkan jalan keluarnya,” terang Politisi Gerindra ini.

Ia tidak ingin timbul perpecahan akibat tapal batas, terlebih sampai saat ini di Bengkulu Selatan terkhusus Pino Raya dengan Semidang Alas Maras dan Semidang Alas di Kabupaten Seluma terus terjalin persaudaraan yang baik.

Sambungnya, seharusnya dengan adanya tapal batas bisa membuat keindahan antar perbatasan yang mempunyai ciri khas tersendiri.

“Dengan adanya tapal batas mungkin Seluma ingin ada ikon tersendiri, begitu juga dengan Bengkulu Selatan, hal demikian silahkan dan sah-sah saja. Tergantung dari pada anggaran masing-masing daerah,” katanya.

Rencana Pemkab Seluma menunjuk Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan ataupun permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Tabat ini juga didukung Herwin. Hal ini agar Pemkab dapat mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan Permendagri tersebut fokus pada pengembalian 7 desa yang masuk ke Bengkulu Selatan.

Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Selatan dengan rencananya memasang patok Tabat di wilayah perbatasan ditolak oleh eks kawedanan dan masyarakat tujuh desa telah menyatakan menolak Permendagri nomor 9 Tahun 2020.

“Silahkan ikuti proses prosedur hukum. Tetap taati hukum yang sudah ditetapkan. Sebagai wakil rakyat, saya berharap dengan persoalan tapal batas ini jangan sampai membuat keresahan tidak nyaman terhadap masyarakat,” pungkas Herwin. (red/adv)