Logo

Hormati Hak Pejalan Kaki, Pedagang Dilarang Jualan di Atas Trotoar

Hormati Hak Pejalan Kaki, Pedagang Dilarang Jualan di Atas Trotoar

BENGKULU – Mengingat trotoar jalan diperuntukan bagi pejalan kaki di Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengimbau agar seluruh pedagang maupun pelaku usaha tidak boleh beraktifitas jualan.

“Kita himbau kepada masyarakat khususnya dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar jalan dalam melakukan usahanya,” ujar Hendri.

Hendri menjelaskan bahwa trotoar jalan merupakan dari fasilitas umum agar keselamatan masyarakat dalam me jalani aktivitas, sehingga tidak boleh trotoar tersebut dijadikan untuk usaha maupun berjualan.

“Keselamatan bagi pejalan kaki dalam beraktivitas dan berkegiatan lalu lintas,” jelasnya.

Diketahui, bahwa Dishub Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di jalan wilayah Kota Bengkulu dan memberikan teguran secara lisan dan menyurati untuk tidak menggunakan trotoar sebagai medis tempat berjualan.

“Ada beberapa titik, seperti di jalan lingkar timur dekat Pasar Panorama, ada pedagang kue mengecor jalan trotoar untuk di jadikan tempat berjualan dan ada juga mendirikan bangunan semi permanen dari material kayu dan seng,” ungkap Hendri.

Sehingga, pihak Dishub Kota Bengkulu memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha, agar tidak melakukan aktivitas berjualan di trotoar itu.

“Sampai ke 3 kali di berikan surat teguran, apabila masih Berjualan, maka akan berikan surat kepada Satpol PP dan pihak kepolisian agar dilakukan penertiban sesuai dengan perda ketertiban umum,” tutup Hendri.