Indomaret Kota Bengkulu Direkomendasikan Tutup Terbit : Maret 9, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : DPRD Kota KOTA BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu sepakat untuk merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional. Ini setelah dewan menggelar sebanyak lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan satu kali sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu terkait dengan izin operasional Indomaret. DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi. ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil sidak beberapa waktu lalu. Dewan satu suara berkesimpulan bahwa sebanyak 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi. Dalam RDP ini pun terungkap bahwa Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bengkulu sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret. “Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan tenggang waktu kepada PT. Indomarco untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag, Dewi Dharma, Senin (8/03/2021) . Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bengkulu, Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu, Walikota pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil. “Betul, ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung)”, katanya. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Donga Mark menegaskan, siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. “Jelas Indomaret tidak berizin. Jika ada yang berani main dengan urusan izin ini, saya akan minta APH masuk kesana”, tegasnya. Sedangkan Wakil Ketua II Alamsyah M TPd menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidak-seriusan penyelenggara pemerintahan untuk menegakkan regulasi yang ada. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan. Alamsyah pun sepakat harus ada efek kejut bagi siapapun yang melanggar aturan. “Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara”, lanjutnya. Teuku Zulkarnain yang memimpin RDP ini menggaris bawahi bahwa penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek. “Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” sampainya. (ADV) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ketua DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubernur DPRD Kota Baru Jadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Enam Raperda yang Diinisiasi Paripurna DPRD Kota Bengkulu Bahas Enam Raperda HUT ke 304, DPRD Kota Bengkulu Komentari Soal Pembangunan DPRD Kota Bengkulu: Kerusakan Kota Tua Karena Kesalahan Konstruksi Ketua DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubernur DPRD Kota Baru Jadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Enam Raperda yang Diinisiasi Paripurna DPRD Kota Bengkulu Bahas Enam Raperda HUT ke 304, DPRD Kota Bengkulu Komentari Soal Pembangunan DPRD Kota Bengkulu: Kerusakan Kota Tua Karena Kesalahan Konstruksi