Logo

Ingat! Langgar Aturan PPDB, ORI : Kepsek bisa Dipecat

Ingat! Langgar Aturan PPDB, ORI : Kepsek bisa Dipecat

Foto Alwi

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat mengatakan, kepala sekolah yang ketahuan melanggar aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dapat dikenai sanksi pemecatan.

Hal tersebut, tegas dia, tertuang dalam petunjuk tekhnis tentang pelaksanaan PPBD tahun 2017. Dalam aturan ini, sampai Irsan, sanksi lainnya yang dapat diberikan berupa teguran tertulis dan pemotongan hak jabatannya sebagai kepala sekolah.

”Sesuai dengan juknis, kalau sampai adanya pelanggaran, sanksi bagi kepsek-nya bisa sampai pemecatan,” kata Irsan, Rabu (5/7/2017).

Irsan menyampaikan, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari, menerima siswa didalam zonasi, memprioritaskan calon siswa yang tempat tinggalnya dekat atau jalur lingkungan dan siswa miskin.

Untuk kategori ini, sambung Irsan, sekolah tidak diperkenankan untuk menolak tanpa adanya alasan yang jelas.

Irsan menegaskan, jika ada laporan terkait hal tersebut dan diketahui melanggar aturan Permendikbud No 17 tahun 2017. Maka, kata dia, Ombudsman akan memberikan rekomendasi pada Dinas/Intasnsi terkait.

”Sesuai dengan kuotanya, kan ada jalur umum, jalur lingkungan dan prestasi, itu harus diterima,” sampai Irsan.