Logo

Jelang Pilgub, Setiap OPD Pemprov Bengkulu Diduga Wajib ‘Setoran’

Jelang Pilgub, Setiap OPD Pemprov Bengkulu Diduga Wajib ‘Setoran’

Bengkulu – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Bengkulu diwajibkan
‘setoran’ dana dinas yang diduga untuk kepentingan dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub 2020).

Demikian disampaikan salah seorang sumber yang menyetorkan langsung uang tersebut ke OPD pengumpul ‘setoran’ kepada bengkulunews, beberapa waktu lalu.

“Iya, kemarin kami baru saja menyetor lagi. Yang menerimanya langsung kepala dinas. Kalau jumlah setoran dari OPD kami, sebesar Rp 10 juta,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasikan.

“Setoran ini diminta setiap bulan. Uang yang barusan kami setorkan ini, untuk setoran bulan 3,” kata sumber lagi.

Dia menyebut jumlah uang yang disetor masing-masing OPD bervariasi, Rp 7 juta hingga Rp 15 juta. Jumlah ‘setoran’ tersebut tergantung besaran anggaran yang ada di setiap dinas.

Bagi OPD yang anggaranya kecil, kata dia, merasa terbebani dengan ‘setoran’ wajib tersebut.

“Sekarang mereka teriak. Karena kemana mereka mencari untuk setoran itu,” ujarnya.

Sekda Bantah Ada ‘Setoran’ Wajib
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri ketika dikonfirmasi bengkulunews membantah soal ‘setoran’ wajib  setiap OPD untuk kepentingan kampanye. Namun, Sekda mengatakan akan segera menelusuri kebenarannya.

“Setahu saya, itu (setoran) tidak ada. Saya juga kaget mendengar kabar ini,” kata Hamka, Jumat (28/2/20).

Ditanya soal apakah sebelumnya pernah ada arahan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah atau  pihak lain bahwa setiap OPD wajib ‘setoran’ untuk membantu dana kampanye?

Hamka menjawab bahwa tidak pernah ada arahan apapun baik dari Gubernur atau pihak lain.

“Jika emang ada datanya, yang bersangkutan akan kita panggil. Kita khawatir ada penyalahgunaan  wewenang oleh oknum tertentu,” tegas Hamka.

Kendati demikian, Hamka meminta persoalan ini tidak diberitakan dahulu.

“Kalau bisa jangan dulu, saya akan telusuri dahulu,” demikian Hamka.

Sementara, Kepala OPD yang diduga bertugas mengumpulkan ‘setoran’ wajib dari setiap OPD ini, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar apapun. Pesan  WhatsApp hanya dibacanya saja.

Penulis : Redaksi/Erlan