Jenis Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Ilustrasi Netralitas Terbit : November 8, 2024 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Politik BOGOR – Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan sejumlah dan tren pelanggaran netralitas kepala desa. Dia menyebut sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Pelanggaran tertinggi ada di sejumlah provinsi di Indonesia. “Provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” katanya saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/11/2024). Lolly menyampaikan, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Kemudian kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan keempat kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu. Sejauh ini, kata Lolly, rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima. Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara. “Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai,” jelasnya. Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. “Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara,” ujarnya. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara. “Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa,” ungkapnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kapolri Sebut Satu Calon Tunggal di Pilkada Harus Diantisipasi Paslon Wali Kota Bengkulu Dilarang Sebut Nama Pejabat Ribuan Anggota KPPS di Kota Bengkulu Resmi Dilantik Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Kapolri Sebut Satu Calon Tunggal di Pilkada Harus Diantisipasi Paslon Wali Kota Bengkulu Dilarang Sebut Nama Pejabat Ribuan Anggota KPPS di Kota Bengkulu Resmi Dilantik Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai