Logo

JPU Kejari Lebong Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Dana KUR

JPU Kejari Lebong, Jelita SH dan Robby Rahdityo SH

JPU Kejari Lebong, Jelita SH dan Robby Rahdityo SH

BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong ajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sementara Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum dengan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 16/PID.SUS – TPK/2024/PN BGL.

Dalam amar putusan itu, menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair dan Subsidair serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, JPU dari Kejari Lebong Jelita SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu buntut dari dibebaskannya terdakwa.

“Menyikapi putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, hari ini menyatakan kasasi dan untuk poin kasasinya kami sedang mempelajarinya terlebih dahulu tapi intinya kami nyatakan kasasi terhadap putusan tersebut,” jelas JPU Kejari Lebong Jelita SH, Senin (30/09/2024).

Terdakwa Nurul Azmi ini sambung Jelita telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dan mengajukan banding terkait dengan putusan tersebut.

“Terdakwa di vonis 3 tahun bulan penjara dan denda 300 juta dalam putusan Pengadilan Negeri dan dia banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Jelita.

Sebagai informasi tambahan, terdakwa terlibat dugaan kasus korupsi KUR di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong dengan kerugian negara Rp 1.430.000.000 dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan.