Logo

Kapolri Sebut Satu Calon Tunggal di Pilkada Harus Diantisipasi

Ilustrasi Logistik Pemilu. Dok BN

Ilustrasi Logistik Pemilu. Dok BN

BOGOR – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan calon tunggal yang terdapat di Pilkada 37 daerah di Indonesia harus diantisipasi, terkait kerawanannya. Ini disampaikan Listyo saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/11/2024).

“Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah tolong ini diantisipasi,” katanya.

Listyo mengatakan, terdapat satu pasangan calon di 37 daerah dan 2 pasangan calon di 202 daerah dan empat pasangan calon di 101 daerah yang saat ini tengah melangsungkan pilkada. Selain calon tunggal, dua pasang calon juga memiliki potensi untuk memanas.

“Lalu, pasangan dua calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas, jadi pengalaman yang ada di tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita,” kata Listyo.

Dalam kesempatan itu dia juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial yakni sebanyak 33 miliar interaksi. Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 negatif.

“Provinsi dengan sentimen negatif tertinggi yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen,” ujarnya.

Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan, saat ini rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima. Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.

“Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai,” jelasnya.

Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. “Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.