Logo

Kasus Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

BENGKULU – Kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Anton Nofrizal dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Adriani. Dia mengatakan, kasus pengemplang pajak pihaknya telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri dan sudah ada jadwal persidangan.

“Bahwasannya untuk perkembangan kasus pengemplang pajak atas nama terdakwa Anton sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah penetapan hari sidang,” kata Ristianti Adriani, Rabu (25/09/2024).

Sidang pertama, sambung Kasi Penkum akan dilaksanakan pada hari kamis (26/09/2024) mendatang dengan Ketua Majelis Hakim Andi Sanjaya. Selain itu pihaknya sudah menyiapkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim gabungan Kejati dan Kejari yang diketuai oleh Arif Wirawan.

“Untuk jadwal persidangan terdakwa Anton akan dilaksanakan hari Kamis ini dan kami juga sudah ad jaksa dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Pihak Kejati Bengkulu akan berupaya untuk menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini dan berharap terdakwa memiliki itikad baik dalam kasus tersebut.

“Kita akan upayakan untuk penyelamatan uang negara dan siapa tau di dalam jalannya persidangan terdakwa ada niat untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Kasi Penkum.

Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa Anton Nofrizal pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai Direktur PT Putra Pekal melakukan pungutan pajak ke beberapa vendornya dan tidak melakukan penyetoran ke Kas negara sebesar 189 juta rupiah.

Terdakwa juga diketahui sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dengan bekerja di salah satu perusahaan arang, sesaat setelah dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

Setelah mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polri dibantu oleh Polres setempat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melimpahkannya ke Kejati Bengkulu.

Dalam kasus ini terdakwa Anton disangkakan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang perpajakan.