Logo

Kejati Bengkulu Ekspose Penerapan Restorative Justice di 3 Kejari

Kejati Bengkulu Ekspose Penerapan Restorative Justice di 3 Kejari

BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum melakukan ekspose terkait penerapan Restorative Justice (RJ) di tiga Kejaksaan Negeri secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Dalam ekspose ini, kasus-kasus yang diajukan untuk Restorative Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:

  1. Kejaksaan Negeri Bengkulu:
  • Nama Tersangka: Rahmat Alyus Saputra Als Alyus Bin Idham Khaliq
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  1. Kejaksaan Negeri Kepahiang:
  • Nama Tersangka: Nandar Eka Nugraha Bin Sudarosno
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  1. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara:
  • Nama Tersangka: Paino Bin Kasian (Alm)
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus ini disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice.