Logo

Kejati Bidik Dugaan Penyelewengan Dana TPP Seluma

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. Foto : Mahmudin

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. Foto : Mahmudin

KOTA BENGKULU – Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (11/4/2018) memanggil dua orang pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dari Inspektorat kabupaten Seluma untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan setelah adanya dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintahan kabupaten seluma tahun 2017, dengan besaran anggaran 65 miliar.

“Sementara ini kita menduga terdapat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp. 12 miliar dalam penyelewengan dana TPP tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan.

Kemudian kata Henri, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan pada beberapa oknum dari Pemda Seluma untuk dimintai keterangan.

“Dalam tahap penyelidikan ini, kita akan segera meminta keterangan ahli dari Dirjen Anggaran dan Kementerian Dalam Negeri, keterangan tersebut terkait peraturan pencairan TPP oleh Pemerintah Daerah untuk ASN,” ujarnya.

Data terhimpun Bengkulunews.co.id permasalahan tersebut muncul setelah besaran TPP dilingkungan Kabupaten Seluma menuai protes keras dari banyak kalangan karena adanya kesenjangan di OPD yang bertipe A, B dan C yang ditetapkan oleh Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Ketetapan ini dianggap tidak sesuai dengan beban kerja masing-masing ASN di Kabupaten Seluma.

Kemudian, besaran dalam TPP pada OPD tipe C yang termasuk dalam TP4D jabatan Kepala Bidang (Kabid) disalah satu OPD menerima TPP dengan besaran mencapai 14 juta hingga 16 juta rupiah.

TPP yang diterima tersebut, dianggap lebih besar dari Kepala OPD tipe A seperti di Dinas PU yang hanya menerima TPP sebesar Rp 13 juta, sedangkan kepala bagian (Kabag) dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seluma hanya menerima TPP sebesar Rp 12 juta setiap bulannya.