Kementerian ATR/BPN Bahas Percepatan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Bersama DPD RI Terbit : September 14, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria, Berita IPPAT BENGKULU – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja Komite I. Rapat tersebut membahas tentang Reforma Agraria dan konflik pertanahan. Rapat digelar di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta dan dihadiri langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana ia dimandatkan secara langsung untuk menjalankannya. Ia menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Data terakhir, capaian Reforma Agraria melalui legalisasi aset, yakni seluas 4.140.028 hektare dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 hektare per Agustus 2022. “Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Kemudian, ia menyampaikan bahwa redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya di sumber daya hutan. Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki slot yang mudah untuk memberikan redistribusi dari TORA, adalah eks HGU, tanah telantar. Ini adalah harapan bagi mereka untuk program Reforma Agraria. Mudah-mudahan dengan Reforma Agraria kita bisa menata aset dan akses bagi masyarakat,” tutur Hadi Tjahjanto. Selanjutnya ia mengungkapkan, pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, dapat dilaksanakan dengan analisa serta evaluasi internal yang saat ini telah diterapkan. “Karena _aircrew_-nya ini juga harus orang-orang yang betul-betul punya kesadaran penuh untuk tugas untuk rakyat,” terangnya. Berdasarkan laporan yang ia himpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi. Ia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini pemerintah daerah. “Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan,” tegas Hadi Tjahjanto. Pada rapat kerja ini, Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian ATR/BPN menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurut Ketua Komite I DPD RI, penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi. “Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi yang tegas khususnya bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat,” pungkas Andiara Aprilia Hikmat. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru