Logo

Ketua KPU Bengkulu: Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

KETUA KPU PROVINSI BENGKULU RUSMAN SUDARSONO

KETUA KPU PROVINSI BENGKULU RUSMAN SUDARSONO

BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono sebut pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan awal dana kampanye, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, padaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan saat ini masih melakukan verifikasi tentang laporan dana kampanye terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Jadi, untuk laporan awal dana kampanye atau (LADK), ini masing-masing paslon, sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu, itu masih dalam tahap verifikasi,” kata Rusman Sabtu, (30/9/24).

Kemudian, dirinya menerangkan masih ada beberapa yang perlu diperbaiki, pihaknya  berkoordinasi dengan LO masing-masing calon untuk mensosialisasikan laporan awal dana kampanye.

“kedua paslon memahami terkait dengan hak dan kewajiban khususnya pada persoalan laporan awal dana kampanye,” terangnya.

Selanjutnya,Verifikasi tersebut dilakukan agar memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemilihan nanti. Seluruh paslon yang mengikuti Pilkada Bengkulu nanti diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka secara transparan dan akuntabel.

Sehingga, akan ada sanksi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye mereka sesuai dengan peraturan KPU.

“Kalau terkait dengan mereka tidak melaporkan laporan tersebut, tentunya ada sanksi keterlambatan saja. Kemarin mereka ini ada sanksi bahwasanya ada sanksi tertulis atau peringatan tertulis,” tegas Rusman.

Proses verifikasi laporan awal dana kampanye masih terus berlangsung sampai saat ini, dan KPU Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan tersebut.

“Untuk laporan awal dana kampanye, itu belum kita rilis ya nanti akan disampaikan lebih lanjut.” tutup Rusman.