Ketua KPU Bengkulu: Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan KETUA KPU PROVINSI BENGKULU RUSMAN SUDARSONO Terbit : September 30, 2024 - Penulis : Handi Handi - Kategori : Politik BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono sebut pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan awal dana kampanye, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, padaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan saat ini masih melakukan verifikasi tentang laporan dana kampanye terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. “Jadi, untuk laporan awal dana kampanye atau (LADK), ini masing-masing paslon, sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu, itu masih dalam tahap verifikasi,” kata Rusman Sabtu, (30/9/24). Kemudian, dirinya menerangkan masih ada beberapa yang perlu diperbaiki, pihaknya berkoordinasi dengan LO masing-masing calon untuk mensosialisasikan laporan awal dana kampanye. “kedua paslon memahami terkait dengan hak dan kewajiban khususnya pada persoalan laporan awal dana kampanye,” terangnya. Selanjutnya,Verifikasi tersebut dilakukan agar memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemilihan nanti. Seluruh paslon yang mengikuti Pilkada Bengkulu nanti diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka secara transparan dan akuntabel. Sehingga, akan ada sanksi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye mereka sesuai dengan peraturan KPU. “Kalau terkait dengan mereka tidak melaporkan laporan tersebut, tentunya ada sanksi keterlambatan saja. Kemarin mereka ini ada sanksi bahwasanya ada sanksi tertulis atau peringatan tertulis,” tegas Rusman. Proses verifikasi laporan awal dana kampanye masih terus berlangsung sampai saat ini, dan KPU Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan tersebut. “Untuk laporan awal dana kampanye, itu belum kita rilis ya nanti akan disampaikan lebih lanjut.” tutup Rusman. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pendukung Paslon Walikota Diperbolehkan Hadir Saat Debat, Tapi Terbatas Peran KPU dalam Mengkoordinasi Upaya Menyukseskan Pilkada 2024 Divisi KPU Provinsi Bengkulu Ungkap Perbedaan PILKADA Tahun 2024 dan PILKADA Tahun Sebelumnya Debat Kandidat Calon Walikota Bengkulu Digelar Akhir Bulan Oktober Bando Amin, Mantan Bupati Kepahiang Dukung Romer Saat Deklarasi Kemenangan Masyarakat Adat di Tana Serawai Dukung Erwin Octavian jadi Utusan Politik Pilkada 2024 Pendukung Paslon Walikota Diperbolehkan Hadir Saat Debat, Tapi Terbatas Peran KPU dalam Mengkoordinasi Upaya Menyukseskan Pilkada 2024 Divisi KPU Provinsi Bengkulu Ungkap Perbedaan PILKADA Tahun 2024 dan PILKADA Tahun Sebelumnya Debat Kandidat Calon Walikota Bengkulu Digelar Akhir Bulan Oktober Bando Amin, Mantan Bupati Kepahiang Dukung Romer Saat Deklarasi Kemenangan Masyarakat Adat di Tana Serawai Dukung Erwin Octavian jadi Utusan Politik Pilkada 2024