Logo

Komunikasi Pelecehan Verbal “Catcalling” yang Sering Dianggap Sepele, Perempuan Harus Berhati-hati!

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Menjadi Perempuan tidak lah mudah banyak tantangan tersendiri untuk perempuan hadapi, yang harus bisa dalam segala hal terutama melindungi dirinya dari kejahatan yang tidak diduga-duga.

Pelecehan jadi salah satu trauma bagi kaum perempuan karena sering terjadi kasus yang menyeret beberapa perempuan tidak bersalah atau dipaksa. Pelecehan menjadi kasus paling Favorit di Indonesia, karena setiap harinya terdapat kasus atau berita terbaru di media.

Faktor utama yang menyebabkan kasus pelecehan terus terjadi karena banyaknya Vidio senonoh ” Pornografi” yang ditonton oleh pelaku kejahatan sehingga membuat hawa nafsunya ingin menumbalkan satu korban untuk melancarkan kejahatan nya.

Pelecehan tidak hanya dilakukan secara kontak fisik ( non verbal) tetapi banyak perempuan yang tidak tahu bahwa ada  pelecehan secara kontak non-fisik (verbal).

Catcalling menjadi sebutan pelecehan verbal yang belum diketahui banyak perempuan. Perilaku Catcalling ini bertujuan untuk merendahkan martabat korban dan membuat korban menjadi tidak nyaman/risih, secara tidak sadar pelecehan ini sering terjadi di jalan baik di keramaian maupun di tempat sepi.

Ciri-ciri pelecehan seksual verbal berupa perkataan atau komentar yang berbau seksual, kehidupan pribadi perempuan yang berhubungan dengan seksual dan juga mengomentari bentuk tubuh perempuan secara seksual.

Hampir setiap hari pernah dialami perempuan secara langsung dan tidak sadar bahwa perkataan tersebut bukan lah pujian. Salah satu contoh Catcalling yang biasa perempuan temui ketika sedang berjalan terdapat beberapa laki-laki yang bersiul atau menggoda perempuan tersebut.

Walaupun terlihat sepele, ternyata ada beberapa pasal yang mengatur pelecehan seksual verbal, diantaranya:

1. Pasal 281 ayat (2), bunyi pasal “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

2. Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyi pasal : ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

3. Pasal 8 Jo Pasal 34, bunyi Pasal 8: Setiap orang dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 34: Setiap orang yang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

4. Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, bunyi Pasal 9 UUP : Melarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.

Pasal 35 UUP : Mengatur bahwa siapapun yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar”

5. Pasal 5 Undang-Undang No. 12 tahun 2022, bunyi : Pelaku pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan, pelaku pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana denda maksimal Rp10 juta”

Catcalling ini berdampak buruk bagi psikologis korban timbul rasa trauma, korban menjadi malu di depan publik, kurang nya rasa percaya diri, dan dihantui rasa ketidaknyamanan ketika berada diluar ruangan.

Cara menyikapi Catcalling dengan berani menghindar atau melawan, berani menunjukkan rasa ketidaknyamanan, beranikan diri untuk minta tolong kepada siapa saja, menghiraukan pelaku, dan menghindar dari gerombolan laki-laki.

Penulis: Agustina Retno Kusumo Panggabean 

Mahasiswa S1 Jurnalistik Universitas Bengkulu