Logo

KPU Sebut Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat

KPU Sebut Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat

BENGKULU – Dua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Dia mengatakan, Pada Hasil penelitian berkas persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Saat ini sambung Risman, pihaknya sudah memberikan berita acara hasil penelitian kepada masing-masing L.o dari masing-masing Paslon atau gabungan Partai Politik pengusul.

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu beserta tim pelaksanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur, dari masing-masing paslon ini, maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Dari masing-masing paslon ini masih ada yang harus di perbaiki,” kata  Rusman Sudarsono, Kamis (05/09/2024).

Kemudian, Rusman menerangkan untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu itu diberikan waktu perbaikan mulai dari 06 sampai 08 September 2024 mendatang.

“Masih diberikan ruang kepada mereka masing-masing paslon, sampai dengan tanggal 08 untuk melakukan perbaikan-perbaikan dokumen yang belum memenhui syarat tersebut,” terangnya.

“Ada yang foto, ada surat-surat keterangan yang masih perlu diperbaiki. Ada yang mengenai legalisir dokumen-dokumen. Nah itu yang harus dari paslon diperbaiki,” tutur Rusman.

Serta, Rusman menambahkan terkait hasil dari pemeriksaan kesehatan dari 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, keseluruhan dinyatakan memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh tim pemeriksaan kesehatan keempatnya dari 2 pasangan calon ini memenuhi syarat,” singkatnya.