Logo

Kurir dan Bandar Narkoba Dibekuk BNN

Kurir dan Bandar Narkoba Dibekuk BNN

Bengkulu – Badan Narkotika Provinsi Bengkulu (BNNP) Bengkulu merilis tangkapan 3 pelaku penyalah gunaan narkotika. Ketiga pelaku itu yakni Rian Afrianto inisial RA (30) dan Okta Mahendra Inisila OM (29).

RA dan OM ditangkap di depan Polsek Taba Penanjung. Sedangkan SU ditangkap dikediamannya Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah dalam konfrensi pers di Kantor BNNP Bengkulu Kamis (19/12/19)  mengatakan kedua pelaku dicegat di depan Polsek Taba Penanjung. Saat digeledah mobil mini bus merek Xenia  yang dibawa oleh pelaku Rian Afrianto dan Okta Mahendra, ditemukan 100 gram sabu serta 5 butir pil ekstasi.

“Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan ke rumah Rian Afrianto dan menemukan 1,5 gram sabu, timbangan digital, bungkus plastik serta catatan penjualan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku membeli narkoba tersebut dari pelaku SU. Dan sudah menjual sekitar 500 juta narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.

“Ketiga pelaku merupakan target BNNP Bengkulu. Pelaku SU merupakan bandar narkoba yang berasal dari Rejang Lebong. Berdasarkan catatan penjualan pelaku,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan beberapa sub pasal lain. Berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Capaian Kinerja 2019
Pada Kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah juga press realease akhir tahun 2019, terhadap capaian kinerja BNNP Bengkulu.

Berdasarkan data periode Januari hingga Desember 2019, bidang-bidang yang ada juga telah melakukan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan dan pencegahan narkoba.

Diantaranya, Bidang Pencegahan telah melakukan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dengan jumlah peserta sebanyak 347.142 orang. Serta melakukan advokasi kebijakan P4GN kepada 60 lembaga.

“Bidang Dayamaas telah melakukan program pemberdayaan peran serta masyarakat, terhadap kader, pengingat dan relawan sebanyak 144 orang. Kemudian kegiatan tes urine kepada 656 orang,” ujar Brigjen Pol Agus Riansyah.

Disampaikannya, Bidang Dayamaas juga melakukan program pemberdayaan alternatif kawasan rawan dan rentan narkoba di wilayah perkotaan. Seperti memberikan bimbingan Teknis Lifeskill bagi masyarakat kawasan narkoba Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

“Ada 15 orang peserta yang dikasi pelatihan dengan 6 orang pendamping. Jenis pelatihan yang diberikan berupa pembuatan souvenir serta makanan ringan,” ujar Agus Riansyah.

Untuk Bidang Rehabilitasi lanjutnya, ditahun 2019, telah melakukan rehab terhadap 253 pecandu. Residen yang direhabilitasi jumlah wajib lapor jumlahnya 240 orang. “Jumlahnya ada 253 rincian 240 orang rawat jalan, TAT 12 orang serta rawat  inap Lapas Bengkulu 1 orang,” jelasnya.

Penulis: Yudi Arisandi