Logo

Maling Dua Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Seorang mahasiswa bernisial JA (23) asal Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

Penangkapan tersebut lantaran JA melakukan tindak Pidana pencurian dua karung kopi milik temannya sendiri yakni R. PAN warga jalan Rambutan, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan modus menginap di kosan korban. Saat korban tertidur pelaku langsung menggasak dua karung kopi dan dibawa menggunakan sepeda motor.

“Pelaku nginap di kosan korban. Lalu saat korban tidur pelaku menjalani aksinya mencuri kopi korban dan dibawa pakai motornya,” jelas Ipda Ego, Rabu (23/10/24).

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polresta Bengkulu untuk dimintai ditindaklanjuti.

Sementara polisi yang mendapat laporan pencurian tersebut langsung melakukan pulbaket, dan hasilnya berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan Halmahera, Simpang Empat Nakau Kota Bengkulu.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mako Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.