Logo

Maling iPhone, Pemuda Ini Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 3 TKP

Maling iPhone, Pemuda Ini Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 3 TKP

BENGKULU – Tim Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (5/08/24) kemarin.

Pelaku yakni Alex Sandra (25) warga jalan Adius, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Pelaku nekat mencuri di sebuah kos kosan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone dan dua unit charger milik korban. Pelaku beraksi malam hari saat korban tengah tertidur di dalam kamar kosannya.

“Modus operandinya pada malam hari itu pelaku membobol kosan korban saat korban tertidur,” kata Kanit Resmob Polresta Bengkulu, IPDA Ego Fermana, Rabu (07/08/24).

Korban yang menyadari handphone miliknya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti.

Sementara pihak kepolisian yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di kediamannya. Pelaku, kata IPDA Ego ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga sudah melakukan pencurian di dua TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.