Logo

Mantan Napi Dilantik Sekretaris Kominfosan Kota Bengkulu

Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu – Mutasi eselon III dan IV serta jabatan Kepala Sekolah Pemerintah Kota Bengkulu yang digelar beberapa hari lalu, satu dari 13 pejabat eselon III yang dilantik, diketahui mantan narapidana (Napi) kasus pidana penipuan tahun 2014 dan pernah menjadi tersangka Korupsi Dana HPN 2014.

Adalah Eko Agusrianto dilantik sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfosan) Kota menggantikan Eka Suniarti. Sebelumya, Eko pelaksana pada Bapenda Kota Bengkulu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Wakil Wali Kota Dedi Wahyudi di ruangan Hidayah Kantor Pemkot Bengkulu padaJumat (31/5/2019).

Dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, membenarkan Eko Agusrianto mantan pejabat pemprov Bengkulu.

“Iya benar, Eko adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu era Gubernur Junaidi Hamsyah.” singkat Sehmi, melalui pesan WhatsApp, Senin (3/6/2019).

Baca juga : Satu Hari Sebelum Cuti Lebaran, Pemkot Bengkulu Mutasi Eselon III dan IV

Sebagaimana diketahui, Eko terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus itu, terungkap setelah korban, Haryadi, Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 22 Maret 2014 lalu.

Haryadi mengaku tertipu sebesar Rp 399 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris yang diadakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi pada tahun 2012 lalu.

Eko Agusrianto, ketika itu menjabat Sekretaris Dispenda Provinsi, menjanjikan akan memberi proyek kepada korban. Dalam kasus ini, salah seorang staff Dispenda Provinsi, Abasri juga ikut terlibat.

Eko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu, setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti berupa iPad, printer, meja kursi dan komputer.

Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Akhirnya, pada Kamis (17/7/2014), Eko Agusrianto, divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tersangka Korupsi Dana HPN 2014

Hasil penelusuran bengkulunews.co.id, Eko Agusrianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 sebesar Rp 4,9 miliar. Kasus ini juga ditangani Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Dikutip dari laman kompas.com, Minggu (3/6/2019), Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono menyebut dugaan penyimpangan itu terjadi pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan, dan kerja sama media.

Polisi juga sudah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang digelar pada Februari 2014.

Tersangka berada di dalam struktur kepanitiaan, menjabat sebagai sekretaris panitia dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu intansi Pemprov Bengkulu.

Setelah tersandung kasus ini, Eko dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informatika Provinsi oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Penulis : Erlan/redaksi