Logo

Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu

BENGKULU – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Ahmad Kanedi diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pemeriksaan mantan Walikota Bengkulu itu untuk permintaan keterangan terkait dengan Mega Mall Kota Bengkulu, Rabu (09/10/24).

Hal itu diungkapkan Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang. Dia mengatakan pemanggilan Ahmad Kanedi itu untuk meminta keterangan terkait dengan Mega Mall.

Sebab, kata Danang, sejak berdirinya Mega Mall tahun 2004, Danang menyebut tidak pernah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu.

“Kalau saat ini masih penyelidikan. Ada beberapa orang yang kita mintai keterangan terkait dengan Mega Mall. Dari tahun 2004 itu sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun masuk ke Kasda,” kata Danang.

Danang menambahkan, sejauh ini sudah ada 15 orang yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mungkin sambung Danang, akan ada penambahan orang untuk diperiksa.