Mulai 1 November 2024, Buat SIM di Polresta Bengkulu Harus Punya Syarat ini, Simak! Terbit : November 1, 2024 - Penulis : Dwinka Kurniawan - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Masyarakat di Kota Bengkulu yang sudah layak dan diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun empat, terhitung sejak 1 November 2024 ini harus mempunyai tanda bukti kepesertaan JKN aktif. Hal itu diungkapkan Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang Surohmad. Ipda Nanang mengatakan, persyaratan itu tertuang dalam Pasal 9, 11, dan 12 Perpol nomor 2 tahun 2023. “Ini hanya Uji coba dulu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi,” jelas Ipda Nanang. Selain tanda bukti kepesertaan JKN aktif, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Psikolog juga perlu dilampirkan dalam pembuatan SIM. Hal itu, sambung Nanang untuk mengetahui bahwa pengendara layak mendapatkan SIM dengan adanya surat tersebut. “Surat pemeriksaan jasmani dan rohani berarti layak dan tidak nya seseorang diberikan atau diterbitkan SIM. kalau orang itu tidak sehat secara jasmani dan rohani, bahaya kalau dikasih SIM,” ujar Nanang. Ditambahkan Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu itu, tidak hanya dikhususkan bagi pengendara yang baru ingin menerbitkan SIM. Persyaratan itu juga berlaku bagi warga yang ingin memperpanjang SIM jika sudah mati atau tidak aktif lagi. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pemuda Batak Bersatu Bengkulu Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Apa? Tim Pemenangan Paslon Dilarang Buang APK di TPA Air Sebakul Jumlah Pelanggaran Lalin di Kota Bengkulu Menurun Perwal Tentang Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu Masih Diupayakan Yosia Yodan Kembalikan Formulir Pendaftaran Caketum Pengusaha Muda Indonesia Polresta Bengkulu Selidiki Video Viral Terkait Peredaran Uang Palsu Pemuda Batak Bersatu Bengkulu Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Apa? Tim Pemenangan Paslon Dilarang Buang APK di TPA Air Sebakul Jumlah Pelanggaran Lalin di Kota Bengkulu Menurun Perwal Tentang Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu Masih Diupayakan Yosia Yodan Kembalikan Formulir Pendaftaran Caketum Pengusaha Muda Indonesia Polresta Bengkulu Selidiki Video Viral Terkait Peredaran Uang Palsu