Logo

Muspani Sebut Larangan Kades Dukung Helmi-Mian Pembodohan, Begini Respon Kuasa Hukum Romer

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. MC

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. MC

BENGKULU – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani, Sudi S. Simarmata, SH, menegaskan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan datang.

Pernyataan ini merespons tanggapan Muspani, Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, yang sebelumnya menyebut pelarangan kepala desa untuk mendukung pasangan Helmi-Mian sebagai bentuk pembodohan publik.

“Pendapat Muspani tersebut adalah hal yang keliru, kenapa demikian karena para kepala desa itu harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.” kata Sudi kepada media ini, Kamis (19/09/2024).

Sudi menjelaskan, kepala desa sebagai aparat pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas agar tercipta iklim demokrasi yang sehat, dan adil. netralitas adalah bentuk kepatuhan bahwa aparatur pemerintah tidak boleh memihak kepada calon.

“Kepala desa memiliki kewajiban untuk tidak memihak kepada calon manapun. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan netralitas merupakan kepatuhan.” terangnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang memiliki kewenangan. Kepala desa yang netral akan mampu menjaga kondusivitas wilayahnya dan mencegah terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.

“Kepala desa teladan dalam menjaga sikap netral dan profesional. Mereka harus mampu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana Pilkada yang damai dan demokratis.” harapannya.