Logo

Oknum Guru yang Setubuhi Siswinya Terancam Dipecat dari ASN

BENGKULU – Oknum guru pelaku tindak pidana asusila Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu berinisial SI (48) terancam hukuman berat dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa pihak inspektorat Provinsi Bengkulu telah turun untuk memastikan kejadian tersebut.

Untuk sanksi, kata Gubernur akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru pelaku asusila tersebut.

“Sekarang sedang kita lakukan pemantauan juga dan pemeriksaan. Kemarin kan sudah ditahan. Kemarin juga saya juga minta itu pengawas kemudian dari inspektorat untuk turun memastikan seperti apa kejadian yang sesungguhnya,” kata Rohidin.

“Dan sekali lagi akan kita berikan sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya, Kamis (27/06/2024).

Oknum guru itu kini telah diamankan pada Sabtu 22 Juni 2024 kemarin, di kediamannya di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.