Logo

Operasi Pekat Nala, dari Pengedar Narkoba, Miras, Perjudian, Hingga Penjual Obat Aborsi Ditangkap

Operasi Pekat Nala, dari Pengedar Narkoba, Miras, Perjudian, Hingga Penjual Obat Aborsi Ditangkap

Bengkulu – Ribuan botol miras tak memiliki izin edar, ribuan liter minuman tuak dan barang bukti kejahatan, narkoba, serta perjudian berhasil diamankan Kepolisian dalam Operasi Pekat Nala 2019.

Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio, selama operasi pekat Polres Bengkulu mengamankan 1221 miras, 1859 liter tuak, 183 komix sachet, 24 kaleng lem aibon, sabu, samcodin, serta senjata tajam, obat aborsi dan alat perjudian

Kapolres Bengkulu, mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil opreasi dari Polres Bengkulu dan jajaran selama Operasi Pekat Nala II 2019.

Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan sebanyak 26 tersangka yang mesti mempertanggungjawabkan serta menjalani proses hukum.

“Beberapa barang bukti ini nantinya akan dimusnahkan, sebagiannya lagi masih sebagai barang bukti penyelidikan,” ungkap Kapolres Bengkulu.

//IRT Ditangkap Jual Obat Aborsi
Dari 26 tersangka yang diamankan oleh Polres Bengkulu salah satunya Petria alias Isse (35) merupakan tersangka penjual obat Aborsi.

Tersangka Petria yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) tertangkap tangan saat menjual obat jenis Cytotex. Dia ditangkap di kediamannya perumahan Griya Betungan Asri, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Senin (25/11/19) lalu.

“Dari tersangka berhasil kita sita 7 butir pil Cytotek yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit handphone, 1 tas, 1 set peralatan medis untuk melakukan aborsi dan uang tunai Rp1,4 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyidikan, tersangka Petria diketahui juga telah membantu seseorang malakukan aborsi sebanyak 4 kali menggunakan pil Cytotek tersebut dan peralatan medis lainnya.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual obat oborsi ini selama 4 bulan. Obat aborsi ini telah dijual ke lebih dari 10 orang. Diantara pelanggannya ini ada yang dari kalangan mahasiswa, anak muda dan tenaga kesehatan.

Tersangka juga mengakui menjual obat aborsi dengan harga yang bervariasi. Satu butir pil Cytotek harganya bisa mencapai Rp200 ribu.

“Namun harga ini tergantung dari pembeli. Jika pembelinya dari kalangan kesehatan, maka saya menjual 1 butir pil Cytotek seharga Rp150 ribu saja. Karena mereka tau harganya. Obat saya didapat dari teman, dijual bila ada pesanan, saja” ungkap tersangka Petria saat diwawancarai.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Yudi Arisandi