Logo

Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP Bungkam Demokrasi?

Suasana Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (7/03/2022). Foto, Cindy/BN

Suasana Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (7/03/2022). Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan tidak setuju perihal RKUHP tindak pidana bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah.

Ia menjelaskan pemerintah seharusnya melihat perbedaan antara kritik yang menyasar pribadi seorang presiden atau sebagai pemimpin pemerintahan.

“Maka kita lihat konteksnya apa, pencemaran nama baik itukan pribadi. Nah gini si A menjelek-jelekkan namanya pak jokowi dalam konteks apa presiden atau pribadi Jokowoi,” kata Dempo pada Bengkulunews.co.id Senin (11/07/22) siang.

Menurut Dempo, jika yang dimaksudkan dalam RKUHP tersebut merupakan penghinaan secara pribadi maka telah dimuat ke dalam pasal tindakan tidak menyenangkan.

“Tapi kalau konteksnya presiden, tidak boleh dilaporkan, masa masyarakat tidak boleh mengkritik presidennyakan,” sambung Dempo.
Politisi Partai Amanant Nasional ini meminta agar pemerintah dapat membedakan dan memahami seperti apa penghinaan dan kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya kalau pasal mengtakan rakyat dipidana, karena mengkritik tidak setuju. Loh, nanti semena-mena dong, nanti itu menjadi alasan pemerintah untuk membungkam demokrasi. Jadi pemerintah harus jeli, pemerinth harus evaluasi mengapa masyarakat mengkritik,” demikian Dempo. (Adv)