Logo

Pedagang Kaki Lima Diminta Taati Peraturan Daerah

Pedagang Kaki Lima Diminta Taati Peraturan Daerah

BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di bahu jalan dan mengganggu lalu lintas.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, mengatakan pentingnya pemahaman masyarakat, terutama para pedagang, terhadap peraturan daerah.

“Bukan kita menyalahkan pedagang saja, termasuk pihak-pihak lain terkhusus untuk pasar minggu, di pasar minggu itu banyak sekali ahli fungsi, fungsi badan jalan itu di ahli fungsikan sebagai tempat parkir, terus tempat parkir mengalihfungsikan diahilikan ke pedagang, sehingga pedagang tidak masuk berjualan di dalam dan senang di luar, karena dia merasa dia bayar dengan petugas parkir ini “, kata Yurizal, Selasa (17/09/2024).

menurutnya, adanya penyewaan lahan parkir, menjadi salah satu akar masalah yang menyebabkan PKL sulit ditertibkan. Kemudian, Yurizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

“Kami ingin mereka memahami bahwa berjualan di badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara,” tegasnya.

Banyak kejadian yang telah ditemukan setiap pembeli lebih cenderung berbelanja di atas kendaraan dari pada langsung masuk ke dalam, karena kejadian ini terus dilakukan dan di normalisasikan akhirnya menjadi kebiasaan yang mengakibatkan kenyamanan, sehingga prilaku seperti ini terus dilakukan oleh masyarakat.

“Tugas kami bukan hanya memberikan tipiring kepada pedagang tetapi juga mensosialisasikan perda ini kemudian kami juga menghimbau kepada masyarakat kota bengkulu untuk tidak membiasakan diri untuk tidak berbelanja diatas kendaraan ” Tambah Yurizal.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga akan melakukan penertiban secara rutin. Namun, Kasatpol PP berharap masyarakat, terutama para pedagang, dapat bekerja sama untuk menciptakan ketertiban di kota.