Logo

Pelaku Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Diringkus

oppo_0

BENGKULU – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan lintas provinsi dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Keduanya yakni AN (27) warga jalan Kahyat, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, dan AS (32) Seorang pedagang yang tinggal di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Pelaku pertama yang ditangkap yaitu AN saat baru keluar dari jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung, tepatnya di simpang 4 Betungan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 45 gram yang belum sempat dipecahnya.

“Bahwa ada yang diduga seseorang yang akan mengambil barang dari Sumsel. Saat itu dari Satnarkoba melakukan penyisiran, kemudian berhasil didapat saat keluar dari jalan Tol. Saat digeledah ditemukan isi paket yang belum dipecah, hampir setengah ons,” jelas AKBP Max Mariners, Wakapolresta Bengkulu, Selesa (11/06/2024).

AN merupakan seorang residivis. Ia nekat membawa sabu tersebut demi mendapat upah satu paket kecil sabu. Modus yang dilakukannya, membawa barang itu dari Sumsel, kemudian setibanya di Bengkulu, barang tersebut dibuang di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh seseorang.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian juga menangkap AS yang tak lain merupakan rekan AN yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“AN dan AS itu tugasnya berbeda-beda. Sehingga kita bisa juga mengungkapkan jaringannya,’ tambah Wakapolresta.

Dari pelaku AS, polisi menyita timbangan digital hingga plastik klip untuk memecah paket sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara.