Logo

Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Disanksi Pemecatan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Disanksi Pemecatan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menyebut Yoki Ramadhansyah, pelaku penganiayaan mahasiswa saat aksi demo kawal putusan MK hari pertama pada Rabu (21/8/2024) akan disanksi pemecatan.

“Terkait tenaga honorer yang melakukan pemukulan, yakni oknum satpam DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (26/8/2024), resmi dipecat,” kata dia kepada ribuan mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan memukul salah seorang mahasiswa Universitas Bengkulu yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Ihsan Fajri mengungkapkan telah mendengarkan semua aspirasi dari mahasiswa yang hadir pada demo hari ini. Ia juga bersyukur aksi berjalan cukup tertib dan berlangsung kondusif meski sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

“Alhamdulillah demo hari ini berjalan cukup tertib, kondusif. Kalaupun ada lempar-lemparan itu, sudah lazim terjadi di demo-demo seperti ini,” ungkap Ihsan.

Disisi lain, ribuan mahasiswa di Bengkulu yang terdiri dari Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Universitas Islam Negeri Fatmawati (Uinfas), Universitas Dehasen dan lainnya meminta agar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memecat Yoki.

“Kami minta dengan tegas agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu Ridhoa P. Hutassuhut.

Sehingga, Erlangga Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa Yoki Ramadhansyah di pecat.

“Saya pastikan, mulai senin, dia sudah tidak bekerja lagi, dan di pecat,” tegasnya.