Logo

Pelaku Penggelapan Uang Kos-kosan Ditangkap Polisi

BENGKULU – Dendi Afriansyah, seorang pria warga Bandung Kiri, Kecamatan Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Penangkapan dilakukan lantaran Dendi melakukan tindak Pidana Penggelapan uang sebesar Rp. 17.600.000 rupiah milik warga jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Kanit Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu, IPDA Muhammad Ego Fermana mengatakan, pelaku menggelapkan uang kos-kosan korban.

“Berawal dari pelapor yang telah memberikan kepercayaan terhadap terlapor dalam menagih uang sewa kontrakan rumah kos milik pelapor, dan sekira bulan Mei terlapor menagih uang kontrakan kepada penghuni sebesar Rp. 17.600.000. Namun uang tersebut tidak juga disetorkan,” jelas Kanit.

Selain uang kos-kosan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban untuk melarikan diri dari Provinsi Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah. Saat ini, pelaku masih menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian.