Pelanggaran Ham Terhadap Ferdian Paleka? Mesa Juneka Tari Luspita Terbit : Mei 12, 2020 - Penulis : Redaksi - Kategori : Kolom Pembaca, Opini YOUTUBER Ferdian Faleka kembali viral di media sosial, Setelah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung pada 8 mei 2020, karena kasus pemberian dus berisi sampah kepada waria di Bandung beberapa saat yang lalu. Kali ini bukanlah kegeraman masyarakat terhadap perbuatannya, akan tetapi rasa iba masyarakat terhadap perpeloncohan dan bullying yang dialaminya. Perlakuan perpeloncohan dan bullying terjadi pada Youtuber Ferdian Faleka oleh Ganjar Anjari alias Iges dan tahanan lainnya. Dalam Rekaman vidio yang beredar dalam sebuah akun twiter @twitkabarjabar , tampak seorang lelaki yang mengenakan celana dalam diminta mendorong seseorang diatas sebuah benda dan terdengar suara seseorang meneriakkan “ngomong dong, hai gues gitu. Hai gues ini namanya sampah gues”. Selain itu Youtuber Ferdian paleka juga mengalami bullying, Dalam vidio milik Ganjar Anjani alias Iges disebuah akun bernama GAN tersebut, kepala Ferdian Faleka gundul dan hanya mengenakan celana dalam youtuber tersebut dipaksa masuk tong sampah, push up, dan squat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan bahwa video tersebut diambil pada hari Jumat tanggal 8 mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Perploncoan dilakukan oleh tahanan atas nama Ganjar Anjani alias Iges. Erlangga merinci bahwa Ganjar Anjani alias Iges pula yang merekam aksi perploncoan itu. Ia pun mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun GAN. Kemudian pada hari sabtu 9 mei 2020, Video yang diunggah Iges pun kemudian menjadi viral. Sekitar pukul 10.00 WIB, video yang memperlihatkan Ferdian sedang dibully tersebar luas di medsos. Erlangga mengatakan, pemeriksaan terhadap Iges dan saksi inisial AS, FI, dan DS serta tahanan lainnya tengah dilakukan. Kapolrestabes menjelaskan bahwa, Vidio Perpeloncohan dan bullying terhadap youtuber Ferdian paleka tersebut direkam oleh tahanan lain melalui telepon genggam. Diduga telepon genggam tersebut diseludupkan di paket makanan yang berasal dari kunjungan. Namun ulung memastikan sudah menyita telepon genggam yang tidak seharusnya digunakan oleh tahanan dan sudah memeriksa petugas yang sekiranya lalai dalam pengawasan. Dalam pasal 1 angka 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan dijelaskan bahwa lembaga permasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik permasyarakatan. untuk itu, dalam menjamin terselenggaranya kehidupan di lembaga permasyarakatan, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani pemidanaan. Dalam kasus tersebut Ganjar Anjani alias Iges telah melanggar pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013, yang berbunyi: “setiap narapidana atau tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.” Artinya menggunakan handphone merupakan hal yang dilarang untuk narapidana atau tahanan. Melihat dari kasus tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa “semua warganegara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam pasal 9 pada Undang-undang no 39 tahun 1999 yang berbunyi ”setiap orang berhak untuk hidup,mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.setiap orang berhak hidup tentram,aman ,damai,bahagia sejahtera lahir dan batin .setiap orang berhak atas lingkugan hidup yang baik dan sehat. Dalam kasus tersebut Youtuber Ferdian Faleka dan temannya mendapatkan perlakuan yang bertentangan dengan hak-hak yang terdapat dalam peraturan tersebut. Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka dapat kita temui dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Tujuan diberlakukannya Perkapolri No.8 tahun 2009 antara lain salah satunya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Dalam hal ini, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan. Salah satu perlindungan hukum terhadap tahanan terdapat dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri No.8 tahun 2009 yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan. Pada kasus tersebut, youtuber Ferdian Faleka dan temannya belum mendapatkan jaminan atas kesehatan tahanan akibat perpeloncohan dan bullying tahanan lainnya. Selain itu, berdasaran Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. Maka berdasarkan peraturan tersebut jika dikaitkan dengan kasus perpeloncohan dan bullying terhadap youtuber Ferdian Paleka dan temannya, seharusnya mendapatkan hak dukungan kesehatan, sedangkan dalam vidio yang beredar tersebut Ferdian Paleka yang hanya menggunakan pakaian dalam disiksa dan dipaksa masuk kedalam tong sampah, yang jelas bukan merupakan tempat yang sehat. Penulis Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Refleksi Singkat Diskusi Publik dengan Tema “Kajian HAM; Upaya Merebut Kembali Hak-hak yang Dirampas” Politikus ‘Kutu Loncat’ Itu Lahir dari Parpol yang Keropos Komunikasi Massa Sebagai Sarana Pendidikan dan Informasi Masyarakat Peran Jurnalis dalam Fungsi Komunikasi Massa Komunikasi Pelecehan Verbal “Catcalling” yang Sering Dianggap Sepele, Perempuan Harus Berhati-hati! Dari Televisi Hingga Media Sosial: Evolusi Komunikasi Massa dalam Masyarakat Modern Refleksi Singkat Diskusi Publik dengan Tema “Kajian HAM; Upaya Merebut Kembali Hak-hak yang Dirampas” Politikus ‘Kutu Loncat’ Itu Lahir dari Parpol yang Keropos Komunikasi Massa Sebagai Sarana Pendidikan dan Informasi Masyarakat Peran Jurnalis dalam Fungsi Komunikasi Massa Komunikasi Pelecehan Verbal “Catcalling” yang Sering Dianggap Sepele, Perempuan Harus Berhati-hati! Dari Televisi Hingga Media Sosial: Evolusi Komunikasi Massa dalam Masyarakat Modern