Logo

Pemerintah Desa Harus Aktif Perangi Narkoba

BENGKULU – Narkoba merupakan ancaman serius yang mengintai masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi momok yang menghantui banyak keluarga, dengan dampak yang menghancurkan tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Sehingga memerlukan kerja sama yang utuh untuk memerangi bahaya narkoba ini. Mulai pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke leval desa maupun di lingkup keluarga itu sendiri. Pemerintah desa harus lebih aktif dalam memerangi narkoba.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa kegiatan informasi dan edukasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan momitmen bersama melawan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin saat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang mengangkat tema, ‘Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar’, di hotel GTC Bengkulu, Rabu (26/6/2024).

Sesuai dengan tema, Gubernur Rohidin mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak melakukan aksi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba.

“Permasalahan narkoba ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menjadi refleksi bagi pemerintah desa juga,” kata Gubernur Rohidin.

“Selain itu juga, kita minta kepada aparat pemerintah desa untuk mengalokasikan dana desa untuk dapat mendukung program pemberantasan narkoba, sesuai juklak dan juknis dari Kementian Dalam Negeri,” kata Rohidin.

“Ini merupakan terobosan, karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa,” tambahnya.

Selain itu, tambahnya lagi, pemerintah telah menetapkan atensi bagi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Untuk itu, perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah daerah pun, menurutnya, tidak hanya terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.

“Permasalah narkoba harusnya menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah, jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas BNN Provinsi Bengkulu Suraidah memberikan peringatan keras terhadap pengedar narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024.

Selain itu juga, BNN Provinsi Bengkulu senantiasa membuka ruang kepada semua kalangan dalam memerangi narkoba.

“Pemerintah dan masyarakat siap memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini pesan keras buat seluruh pengedar gelap narkoba. Kami hadir di sini untuk melakukan perlawanan kepada kalian semua,” tegasnya. (Febri & Etri)