Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Foto, Kemenkeu Terbit : November 6, 2024 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Hukum JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai. PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain, mekanisme pendistribusian meterai elektronik, penambahan jenis meterai dalam bentuk lain dan tata cara perizinan meterai. Selain itu, aturan ini juga menyertakan penyetoran hasil penjualan meterai tempel dan penetapan pemungut bea meterai. Batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. “Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Kabareskrim Pasang Target Berantas Kampung dan Tutup Jalur Narkoba Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Kabareskrim Pasang Target Berantas Kampung dan Tutup Jalur Narkoba Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi